Postingan

Contoh Hukum-hukum Islam Mukhtalaf oleh Siti Ayu Rukmini

 Contoh istihsan: Orang yang mencuri di musim paceklik atau musim kelaparan tidak dipotong tangannya karena dimungkinkan ia mencurinya karena terpaksa Contoh masalih al-Mursalah: Dalam mensyariatkan adanya penjara,dicetaknya mata uang, ditetapkannya pajak penghasilan dan kemaslahatan-kemaslahatan yang lain yang dijadikan berdasarkan keperluan dalam kehidupan. Contoh istishab: Seseorang telah berwudhu,setelah beberapa saat ia ragu-ragu apakah ia sudah batal atau belum, maka ketetapan hukum sebelumnya yaitu sudah berwujud bisa dijadikan dalil bahwa ia masih punya wudhu. Contoh saddu az-zari'ah - Zina hukumnya haram, maka melibat aurat wanita yang menghantarkan kepada perbuatan zina juga merupakan haram - shalat jum,at merupakan kewajiban maka meninggalkan segala kegiatan untuk melaksanakan shalat jum’at wajib pula hukumnya. Contoh al-'urf: Contoh al-'urf Amaliah adalah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dan tidak mengucapkan sigat yang diucapkan Contoh Al-...

Contoh penerapan Kaidah Ammar oleh Nahyi Yang Terjadi Pada Masyarakat Oleh Siti Ayu Rukmini

 Bagi umat Islam, melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar hukumnya wajib. Artinya, manusia akan berdosa jika tidak melaksanakannya. Amar ma'ruf nahi munkar (الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر‎, al-amr bi-l-maʿrūf wa-n-nahy ʿani-l-munkar) adalah sebuah frasa dalam bahasa Arab yang berisi perintah untuk menegakkan yang benar serta menjauhi yang salah. Pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar sudah menjadi perhatian yang cukup serius di kalangan umat Muslim. Hal ini dibuktikan dari beberapa negara yang sudah melembagakan perintah ini. Contohnya Arab Saudi yang memiliki Komite Amar Ma'ruf Nahi Munkar (Haiʾat al-amr bi-l-maʿrūf wa-n-nahy ʿani-l-munkar). Saat zaman kekhalifahan, orang yang ditugaskan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar disebut muhtasib. Sementara di negara bagian Barat, orang-orang yang mencoba merealisasikan amar ma'ruf nahi munkar disebut polisi syariah. Lantas perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan menjadi amar ma'ruf nahi munkar? Berikut penjelasan ...

Kartu Kredit Yang Menggemparkan Oleh Siti Ayu rukmini

 Kejahatan melalui internet atau cyber crime masih saja marak di Indonesia. Skimming kartu automatic teller machine (ATM) dan kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit marak terjadi dimana-mana. Polisi sendiri mengaku kesulitan untuk menangkap pelaku pembobolan kartu kredit. Kepala Unit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo mengatakan Indonesia saat ini sangat minim regulasi untuk mengantisipasi kejahatan seperti ini. "Kita sulit menangkap pelaku pembobolan terutama orang asing karena berkaitan dengan kedaulatan negara, walaupun ada kerja sama antarkepolisan. Tetapi tetap harus meminta izin jika ingin memproses penjahat di negara lain, kita tidak bisa sembarangan tangkap, kan kita harus izin," ujarnya. Namun demikian, peringkat pembobolan kartu kredit di Indonesia masih berada pada posisi kedua terendah dibandingkan negara lain di wilayah Asia Pasifik. Adapun berdasarkan data visa, peringkat frau...

Kaifiyah Ziarah Kubur Untuk Perempuan Dan Ziarah Kubur Di Makam Nabi Muhammmad SAW. Oleh Siti Ayu Rukmini

Ziarah kubur adalah salah satu amalan yang disyariatkan dalam agama Islam. Amalan ini juga telah menjadi tradisi sejak dulu, hingga kemudian Rasulullah saw. dan para sahabat pun mensyariatkannya. 1. Ziarah Kubur bagi Perempuan Empat mazhab ulama telah menyepakati hukum ziarah kubur bagi laki-laki, yaitu sunah. Namun berbeda dengan perempuan, beberapa ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Ada ulama yang membolehkan dan ada juga ulama yang tidak membolehkan. A. Hadis tentang larangan ziarah bagi perempuan Ada beberapa redaksi hadis seputar laknat ziarah kubur bagi seorang perempuan, di antaranya sebagai berikut. 1) Dari Abu Hurairah: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan." Hadis diakan oleh at Tamatzi dan disahihikan oleh Ibnu Hibben, dan juga Bayan Majah dalam Sunan nu Majah. Menurut Imam Tirmides, status hadis is adith hasan Bukan dalam riwayat yang...

Mengenal Badan Otonom (Banom) dalam Nahdlatul ulama oleh Siti Ayu Rukmini

 Nahdlatul Ulama memiliki badan otonom (banom) sebagai perangkat yang bertugas menjalankan program NU sesuai dengan basis keanggotaannya. Ketua Umum setiap banom dipilih oleh anggotanya melalui forum kongres. adapun badan otonom terbagi menjadi dua, yakni berdasarkan usia dan keprofesian atau kekhususan lainnya. Badan otonom berdasarkan usia adalah sebagai berikut  1. Muslimat Nahdlatul Ulama.  Anggota Muslimat NU merupakan perempuan NU. Organisasi ini lahir pada 29 Maret 1946. 2. Fatayat Nahdlatul Ulama.  Anggota Fatayat NU adalah perempuan muda NU berusia maksimal 40 tahun. organisasi ini lahir pada 24 April 1950 di Surabaya, Jawa Timur. 3. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU).  Anggota GP Ansor NU adalah laki-laki muda NU yang maksimal berusia 40 tahun. Organisasi yang dibidani dan diberikan nama langsung oleh KH Abdul Wahab Chasbullah ini secara resmi masuk dalam keluarga besar NU pada 24 April 1934 ketika Muktamar Kesembilan di Banyuwang GP Ansor ...

Mengenal rukyatul hilal metode NU dalam penentuan awal bulan hijriyah oleh Siti Ayu Rukmini

 penentuan awal bulan hijriah ada dua metode yang populer yaitu rukyatul hilal dan hisab Nahdlatul ulama dalam hal ini menggunakan metode rukyatul hilal dalam menentukan awal bulan hijriah termasuk Ramadan idul Fitri dan idul Adha. "penentuan awal bulan hijriyah yang dipedomani Nahdlatul ulama (termasuk di dalamnya penentuan awal Ramadan dan hari raya idul fitri atau idul Adha) adalah berdasarkan rukiah hilal sebagai ibadah yang bersifat fardhu kifayah.  ada 4 ketentuan yang NU terapkan dalam menggunakan metode rukyatul hilal: 1.jika hilal di bawah ufuk jika hilal masih di bawah ufuk atau minus di bawah nol derajat maka rukiah tidak lagi berlaku fardu kifayah. 2.jika hilal teramati jika hilal dapat teramati dengan posisinya yang sudah mencapai kriteria imkan ruqyah atau visibilitas hilal, kemungkinan hilal bisa teramati yang dipedomani oleh NU maka kesaksian perukiat tersebut dapat diterima dengan begitu bulan berlaku isbat. 3. jika hilal melebihi kriteria imkan rukyah jika hi...

Sumber Sumber Muttafaq dan Mukallaf oleh Siti Ayu Rukmini

Sumber hukum Islam yang muttafaq yaitu Alquran, hadis, ijmak, dan qiyas adapun sumber hukum Islam yang mukhtalaf yaitu istihsan, masalih Al mursalah, istishab, saddu az-zariah,al-'urf, syar'u man qoblana, mahzab sahabi dan dalalat Al iqtiran. 1. istihsan berarti menganggap baik menurut istilah ahli sulfiqih ikhtisan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh kias jali atau jelas kepada hukum yang dikehendaki oleh kias Kahfi atau samar-samar atau dari hukum kuli atau umum kepada hukum yang bersifat khusus dan istina'i atau pengecualian karena adanya dalil syarak yang menghendaki perpindahan itu.contoh kehidupan sehari-hari dalam istihsan yaitu orang yang mencuri di musim paceklik atau musim kelaparan tidak dipotong tangannya karena dimungkinkan ia mencurinya karena terpaksa. 2. masalih al-mursalah berarti kemaslahatan yang dilepaskan.contoh kehidupan sehari-hari dari Masalih al-mursalah yaitu seorang mengadakan transaksi jual beli untuk dinyatakan ...