Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

Contoh Hukum-hukum Islam Mukhtalaf oleh Siti Ayu Rukmini

 Contoh istihsan: Orang yang mencuri di musim paceklik atau musim kelaparan tidak dipotong tangannya karena dimungkinkan ia mencurinya karena terpaksa Contoh masalih al-Mursalah: Dalam mensyariatkan adanya penjara,dicetaknya mata uang, ditetapkannya pajak penghasilan dan kemaslahatan-kemaslahatan yang lain yang dijadikan berdasarkan keperluan dalam kehidupan. Contoh istishab: Seseorang telah berwudhu,setelah beberapa saat ia ragu-ragu apakah ia sudah batal atau belum, maka ketetapan hukum sebelumnya yaitu sudah berwujud bisa dijadikan dalil bahwa ia masih punya wudhu. Contoh saddu az-zari'ah - Zina hukumnya haram, maka melibat aurat wanita yang menghantarkan kepada perbuatan zina juga merupakan haram - shalat jum,at merupakan kewajiban maka meninggalkan segala kegiatan untuk melaksanakan shalat jum’at wajib pula hukumnya. Contoh al-'urf: Contoh al-'urf Amaliah adalah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dan tidak mengucapkan sigat yang diucapkan Contoh Al-...

Contoh penerapan Kaidah Ammar oleh Nahyi Yang Terjadi Pada Masyarakat Oleh Siti Ayu Rukmini

 Bagi umat Islam, melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar hukumnya wajib. Artinya, manusia akan berdosa jika tidak melaksanakannya. Amar ma'ruf nahi munkar (الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر‎, al-amr bi-l-maʿrūf wa-n-nahy ʿani-l-munkar) adalah sebuah frasa dalam bahasa Arab yang berisi perintah untuk menegakkan yang benar serta menjauhi yang salah. Pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar sudah menjadi perhatian yang cukup serius di kalangan umat Muslim. Hal ini dibuktikan dari beberapa negara yang sudah melembagakan perintah ini. Contohnya Arab Saudi yang memiliki Komite Amar Ma'ruf Nahi Munkar (Haiʾat al-amr bi-l-maʿrūf wa-n-nahy ʿani-l-munkar). Saat zaman kekhalifahan, orang yang ditugaskan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar disebut muhtasib. Sementara di negara bagian Barat, orang-orang yang mencoba merealisasikan amar ma'ruf nahi munkar disebut polisi syariah. Lantas perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan menjadi amar ma'ruf nahi munkar? Berikut penjelasan ...

Kartu Kredit Yang Menggemparkan Oleh Siti Ayu rukmini

 Kejahatan melalui internet atau cyber crime masih saja marak di Indonesia. Skimming kartu automatic teller machine (ATM) dan kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit marak terjadi dimana-mana. Polisi sendiri mengaku kesulitan untuk menangkap pelaku pembobolan kartu kredit. Kepala Unit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo mengatakan Indonesia saat ini sangat minim regulasi untuk mengantisipasi kejahatan seperti ini. "Kita sulit menangkap pelaku pembobolan terutama orang asing karena berkaitan dengan kedaulatan negara, walaupun ada kerja sama antarkepolisan. Tetapi tetap harus meminta izin jika ingin memproses penjahat di negara lain, kita tidak bisa sembarangan tangkap, kan kita harus izin," ujarnya. Namun demikian, peringkat pembobolan kartu kredit di Indonesia masih berada pada posisi kedua terendah dibandingkan negara lain di wilayah Asia Pasifik. Adapun berdasarkan data visa, peringkat frau...

Kaifiyah Ziarah Kubur Untuk Perempuan Dan Ziarah Kubur Di Makam Nabi Muhammmad SAW. Oleh Siti Ayu Rukmini

Ziarah kubur adalah salah satu amalan yang disyariatkan dalam agama Islam. Amalan ini juga telah menjadi tradisi sejak dulu, hingga kemudian Rasulullah saw. dan para sahabat pun mensyariatkannya. 1. Ziarah Kubur bagi Perempuan Empat mazhab ulama telah menyepakati hukum ziarah kubur bagi laki-laki, yaitu sunah. Namun berbeda dengan perempuan, beberapa ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Ada ulama yang membolehkan dan ada juga ulama yang tidak membolehkan. A. Hadis tentang larangan ziarah bagi perempuan Ada beberapa redaksi hadis seputar laknat ziarah kubur bagi seorang perempuan, di antaranya sebagai berikut. 1) Dari Abu Hurairah: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan." Hadis diakan oleh at Tamatzi dan disahihikan oleh Ibnu Hibben, dan juga Bayan Majah dalam Sunan nu Majah. Menurut Imam Tirmides, status hadis is adith hasan Bukan dalam riwayat yang...