Contoh Hukum-hukum Islam Mukhtalaf oleh Siti Ayu Rukmini

 Contoh istihsan:

Orang yang mencuri di musim paceklik atau musim kelaparan tidak dipotong tangannya karena dimungkinkan ia mencurinya karena terpaksa


Contoh masalih al-Mursalah:


Dalam mensyariatkan adanya penjara,dicetaknya mata uang, ditetapkannya pajak penghasilan dan kemaslahatan-kemaslahatan yang lain yang dijadikan berdasarkan keperluan dalam kehidupan.


Contoh istishab:


Seseorang telah berwudhu,setelah beberapa saat ia ragu-ragu apakah ia sudah batal atau belum, maka ketetapan hukum sebelumnya yaitu sudah berwujud bisa dijadikan dalil bahwa ia masih punya wudhu.


Contoh saddu az-zari'ah


- Zina hukumnya haram, maka melibat aurat wanita yang menghantarkan kepada perbuatan zina juga merupakan haram


- shalat jum,at merupakan kewajiban maka meninggalkan segala kegiatan untuk melaksanakan shalat jum’at wajib pula hukumnya.


Contoh al-'urf:


Contoh al-'urf Amaliah adalah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dan tidak mengucapkan sigat yang diucapkan


Contoh Al-'urf kauli adalah orang telah mengetahui bahwa kata ar-rajul itu untuk laki-laki bukan untuk perempuan.


Contoh syar'u man qablana:


Kisah penyiksaan, semisal memotong jari orang yang dibalas dengan memotong jari pemotong. Contoh lain adalah boleh membunuh orang yang membunuh dalam rangka bukan untuk isas dan juga membunuh orang yang berbuat kerusakan di bumi ini.


Contoh Mazhab Sahabi:


Keputusan Khalifah abu bakar as Siddiq ra. mengenai beberapa orang nenek yang bersama-sama mendapatkan warisan 1/6 harta peninggalan yang dibagikan kepada mereka secara merata.


Contoh dalalat al-iqtiran:


Contoh dari dalalatul iqtiran adalah terdapat di dalam Surah An Nahl ayat yang ke 8 yang lafadz ayatnya وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ. Dalam ayat tersebut sebagian ulama berpendapat bahwa tidak wajib zakat karena beriringan penyebutannya dengan harta yang tidak wajib zakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Badan Otonom (Banom) dalam Nahdlatul ulama oleh Siti Ayu Rukmini

IMPPLEMENTASI COMPUTATIONAL THINGKING oleh Siti Ayu Rukmini XI MIPA

RADIKALISME oleh Siti Ayu Rukmini