Kaifiyah Ziarah Kubur Untuk Perempuan Dan Ziarah Kubur Di Makam Nabi Muhammmad SAW. Oleh Siti Ayu Rukmini
3) Dari Abu Hurairah
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ لَعَنَ زَوَارَاتِ الْقُبُورِ
Artinya:
"Sesungguhnya Rasulullah melaknat para wanita yang sering menziarahi kuburan."
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643, Tirmidzi no. 1076, dan Ahmad no. 8904. Dari jalur Imam Tirmidzi, hadis ini diriwayatkan dari Qutaibah, dari Abu Awanah, dari Umar bin Abi Salamah, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Setelah meriwayatkan hadis ini, Imam Tirmidzi dalam kitab sunahnya mengatakan bahwa status hadis ini adalah hasan-sahih. Ada juga yang menggunakan redaksi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: لَعَنَ اللَّهُ زَوَارَاتِ الْقُبُوْرِ
Artinya:
"Allah melaknat para wanita yang sering menziarahi kuburan."
Menurut Imam al-Qurthubi, laknat dalam hadis ini ditujukan kepada para wanita yang sering mendatangi kuburan sebagaimana lafaz hadisnya menggunakan sigat mubalagah. Imam Ahmad meriwayatkan dengan dua redaksi yakni sebagai berikut.
a) Redaksi dari Abu Hurairah menggunakan zuwwaraat, demikian juga riwayat dari Hassan
b) Redaksi dari Ibnu Abbas dengan menggunakan lafaz zaairoat.
B. Hadis-hadis kebolehan ziarah kubur
Selain hadis-hadis yang melaknat perempuan melakukan ziarah kubur, terdapat banyak hadis yang redaksinya membolehkan ziarah kubur secara umum. Hadis-hadis yang memboleh ziarah kubur adalah sebagai berikut.
عن ابن بريدة، عن أبيه قال: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم : لحينكُمْ عَن زيارة
المزوروها .... (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Ibnu Buraidah, dari bapaknya, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Aku melarangmu dari ziarah kubur, maka berziarahlah kamu sakalian ke kuburan." (HR. Muslim).
Ada juga hadis riwayat Aisyah yang menjelaskan tentang bolehnya melakukan ziarah kubur sebagal berikut.
فَقُلْتُ لما يا أم المؤمنين من أين أقبلت قالت من قبر أبي عبد الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عنه فقلت لها اليسَ كَانَ رَسُولُ الله يَنْهَى عَنْ زِيارَةِ الْقُبُورِ قَالَتْ نَعَمْ كَانَ يَنْهَى عَنْ زِيَارَتِهَا ثُمَّ أمر بزيارتها.
Artinya :
Dari Abdullah bin Abu Malikah bahwa sesungguhnya ra. suatu hari datang dari kuburan. maka aku bertanya kepadanya: "Wahai Ummul mukminin, Anda datang dari mana?" Beliau menjawab: "Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar ra. Lalu aku bertanya lagi: "Bukankah Rasulullah telah melarang untuk mendatangi kuburan?" Beliau menjawab "Benar, beliau memang dulu melarangnya, kemudian beliau memerintahkan untuk mendatangi kuburan." (H.R. Hakim dan Baihaqi).
Demikian juga bertentangan dengan hadis ini: وَعَنْ أُمَّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: نَحَيْنَا عَنْ اتَّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يَعْزِمُ عَلَيْنَا. متفق عليه
Artinya:
Dari Ummu 'Athiyah Ra, berkata: "Kami dilarang untuk mengikuti jenazah (ke pemakaman), namun beliau tidak bersungguh-sungguh (dalam melarang)." (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 35/54). Dan bertentangan juga dengan hadis di bawah ini:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَتْ تَزُورُ قَبْرَ عَمِّهَاحمزة كل جُمْعَةٍ فَتُصَلِّي وَتَبْكِي عِنْدَهُ
Artinya:
"Diriwayatkan dari Abu Hamid Ahmad bin Muhammad Ibnu Hamid, dari Tamim bin Muhammad, Dari Mush'ab al-Zuhri, dari Muhammad bin Ismail bin Abi Fudaik, dari Sulaiman bin Daud, dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, dari Ali bin Husein, dari bapaknya, dari Fatimah binti Muhammad, Rasulullah. Fatimah pergi menziarahi kuburan pamannya, Hamzah, setiap Jumat. la melakukan salat dan menangis di samping (kuburan pamannya)." (H.R. Hakim).
C. Hukum ziarah kubur bagi perempuan
Ziarah kubur disyariatkan dalam Islam. Para ulama telah sepakat menyatakan bahwa ziarah kubur hukumnya sunah bagi kaum laki-laki sebagai sarana melembutkan hati dengan cara mengingat kematian dan jasa-jasa para ulama tersebut agar dapat meneladani ucapan berikut tingkah-tingkahnya. Sebagaimana keterangan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. tentang anjuran ziarah kubur. Rasulullah saw. bersabda :
عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : كُنْتُ فَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِالْقُبُورِ فَرُوْرُوهَا. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ : فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ الْقُبُورَ فَلْيَزُرُ، فَإِنَّهَا تَذْكِرَنَا الْآخِرَةَالْحَدِيثُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي الْجَنَائِزِ
Artinya :
"Dari Buraidah r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda "tadinya aku melarang Anda berziarah, tapi kini berziarahlah kaliani (H.R. Muslim). "Dalam riwayat lain dikatakan: "Maka barang siapa yang ingin ziarah kubur, maka berziarahlah! Karena, sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan akhirat. (H.R. Muslim menerangkan tentang Jenazah)
Adapun ziarah kubur bagi pererripuan masiti terdapat perbeditan pendapat pada sebagian ulama Ada ulama yang berpendapat ziarah kubur bagi wanita hukumnya makruh menund ulama sebagaimana keterangan dalam Altab Syarh an-Nawawi ala Shahih Muslim juz 7 tuslaman 46 sebagai berikut
(كنت نحيتكم عن زيارة القبور مرورؤها ) هذا من الأحاديث التي تجمع الناسخ والمنشوع وهو صريح في تشيخ لمى الرجال عن زيارتها وأَجْمَعُوا عَلَى أَن زيارتها منة لهُمْ وَأَنَّمَا النِّسَاءُ فَفِيهِنَّ خِلاف الاصحابنا قد مَنَاهُ وَقَدَّمْنَا أَن من منعهُنَّ قَالَ النِّسَاء لا يدخلن في خطاب الرجال وهُوَ الصَّحِيحُ عند الأصوليين
Artinya: Keterangan hadis tersebut disepakati hadis yang nasikh dan mansukh yang jelas (sarih) dalam menashakh pencegahan zlarah kubur bagi laki-laki. Dan kemudian para ulama sepakat bahwa ziarah kubur adalah sunah bagi laki-laki. Sedangkan bagi wanita terjadi perbedaan di antara kalangan ulama Syafi'iyah. Lafaz "an-nisa" pada hadis di atas tidak masuk dalam Khitab bagi laki-laki menurut para ulama ushul."
Dengan demikian, kesunahan ini hanya berlaku bagi laki-laki saja menurut pendapat yang sahih karena khitab yang digunakan pada hadis di atas menggunakan sigat yang khusus pada laki-laki. Adapun bagi wanita maka ziarah kubur hukumnya makruh. Selain itu, dalam redaksi lain dijelaskan bahwa kesunahan ziarah bagi wanita harus dengan ketentuan mendapat izin oleh wali atau suaminya, dan terhindar dari perbuatan yang dikhawatirkan terjadinya fitnah. Keterangan ini dijelaskan oleh Syekh Abdul Mu'thi as-Sagaa dalam kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah di bawah ini.
قال الشيخ عبدُ الْمُعْطِي السَّما في ( الْإِرْشَادَاتُ السنية ( زِيَارَةُ قُبُورِ الْمُسْلِمِينَ مَنْدُونَةٌ لِلرِّجَالِ اختر مسلم : كنت ميتكُمْ عَنْ زِيارَة الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تَذْكُرُكُمُ الْآخِرَةَ : أَمَّا زِيَارَةُ النِّسَاءِ فَمَكْرُوهَةٌ إِن كَانَتْ لِقَبْرِ غَيْرِ نَبِي وَعَالِمِ وَصَالِحٍ وَقَرِيبٍ، أَمَّا زِيَارَةِ الْقَيْرِ النَّبِيِّ وَمَنْ ذُكِرَ مَعَهُ فَمَنْدُوْبَةٌهُنَّ بِدُونِ مَحْرَمٍ إِنْ كَانَتْ الْقُبُورُ دَاخِلَ الْبَلَدِ، وَمَعَ تَحْرَمِ إِنْ كَانَتْ خَارِجَةٌ، وَتَحَلُّ نَدْبِ زِيَارَتِهِنَّ او كراهتها إذا أذن من الخليل أو الْوَلِيُّ وَأَمَنَتْ الْفِتْنَةُ وَلَمْ يُتَريبُ عَلَى اجْتِمَاعِهِنَّ مُفْسِدَةٌ كَمَا هُوَ الْغَالِبُ، بَلْ الْمُحَقِّقُ فِي هَذَا الزَّمَانِ، وَإِلَّا فَلا رَيْبَة في تحريمها . وَيُسْتَحَبُّ الْأَكْثَارِ مِنَ الرِّيَارَة التحصيل الاعتبار وَالْعِظَةِ وَتَذْكُرُ الْآخِرَةَ، وتتأكد الزيارَةُ عَشِيَّةَ يَوْمِ الْحَمِيْسِ وَيَوْمِ الْجُمُعَةِ بِتَمَامِهِ وبكرة يوم السبت
"Berkata as-Syaikh Abdul Mu'thi as-Saqaa dalam kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah "berziarah di kuburan orang-orang muslim disunahkan bagi para pria berdasarkan hadis riwayat Muslim
"Aku (dulu) melarang Anda berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ia mengingatkan Anda pada akhirat. Sedang bagi para wanita ziarah kubur hukumnya makruh bila selain
kuburan nabi, orang alim, orang saleh ataupun kerabat. Sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan lalah sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya. Kesunahan ziarah baginya dengan ketentuan seizin suaminya atau walinya, aman dari fitnah dan dalam perkumpulannya tidak menimbulkan kerusakan seperti pada umumnya bahkan yang menjadi kenyalaan di zaman ini, bila tidak demikian maka keharaman ziarah baginya tidak dapat disangsikan. Disunahkan memperbanyak ziaraf dengan tujuan supaya dapat mengambil nasihat dan peringatan serta teringat kehidupan akhirat Kesunahan ziarah menjadi kukuh (muskadi har Kasis sore dan han Jumat dan makruh di hari Sabtu.
D. Adab ziarah kubur bagi perempuan
Bagi perempuan yang ingin melakukan ziarah kubur maka perlu memperhatikan adab adabnya. Adapun adab ziarah kubur bagi perempuan, yaitu sebagai berikut
1) Perhatikan adab syariat untuk ketika keluar rumah, yakni menutup aurat dan tidak mengenakan parfum
2) Bagi yang sudah menikah maka perlu izin kepada suami sebelum melakukan ziarah kubur. 3) Mengucapkan salam ketika masuk ke pemakaman (kuburan)
4) Menghindari duduk dan menginjak kuburan.
5) Memanjatkan doa untuk orang yang sudah meninggal
6) Menjaga perkataan, usahakan untuk tidak berkata kasar, dan kotor
7) Menghindari perilaku menangis yang berlebihan. Usahakan untuk menghilaskan kepergiannya
2. Berziarah ke Makam Rasulullah saw.
Makam yang banyak dikunjungi umat Islam adalah makam Rasulullah saw. Karena Rasulullah saw. adalah manusia terbaik dan paling mulia di dunia. Oleh sebab itulah, sangat banyak kemuliaan yang kita dapatkan dengan berziarah di makam Rasulullah saw.
a. Lokasi makam Rasulullah saw.
Makam Rasulullah saw, terletak di kompleks Masjid Nabawi, Arab Saudi. Sebelum dipertuas, terdapat makam Rasulullah saw, yang dulu dinamakan Masqurah. Setelah masjid ini diperluas, makam Rasulullah saw, masuk di dalam bangunan masjid dengan kubah berwarna hijau. Terdapat empat pintu yang masing-masing dinamakan Pintu at- Taubah di kiblatnya, Pintu ar-Raudhah di barat, Pintu Fathimah di timur, dan Pintu Tahajud di utara, Selain itu, di sini pula terdapat makam Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
b. Dalil berziarah ke makam Rasulullah saw..
Saat melaksanakan haji merupakan kesempatan paling utama bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah sebanyak-banyaknya. Beribadah di Haramain (Makkah dan Madinah) mempunyai keutaman yang lebih dari tempat-tempat lainnya. Maka para jemaah haji menyempatkan diri berziarah ke makah Rasulullah saw. Berziarah ke makam Rasululah saw, adalah sunah hukumnya. Rasulullah saw. sendiri bersabda sebagal berikut.
يَوْمَ الْقِيَامَةِتَعَالَى أَنْ أَكُونَ شَفِيعًا عَلَى اللهِ إلا زيارتي كَانَ حَقًّالَمْ تَدْعُهُ حَاجَةٌجَالَنِي رَابرًا مَنْ
Artinya:
Siapa saja yang datang kepadaku untuk berziarah, dan keperluannya hanya untuk beziarah kepadaku maka Allah Swt. memberikan jaminan agar aku menjadi orang yang memberi syafa'at (pertolongan) kepadanya di hari Kiamat nanti. (H.R. Darul Quthni).
Apalagi ziarah itu dilakukan pada saat melakukan ibadah haji. Dalam hadis lain disebutkan sebagai berikut
من حج فرار قبري بعد موتي عن ابن عمر رضي الله عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ : وَسَلَّمَ قَالَ .كَانَ كَمَنْ زَازِنِي فِي حَيَاتِهِ
Artinya:
BjDari Ibn Umar ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Siapa yang melaksanakan ibadah haji, lalu berziarah ke makamku setelah aku meninggal dunia, maka la seperti orang yang berziarah kepadaku ketika aku masih hidup." (H.R. Darul Quthni).
c. Adab berziarah di Makam Rasulullah saw.
Nabi Muhammad derajatnya di atas orang-orang yang mati syahid. Karena itu penting sekall bagi siapa saja yang berada di depan makam beliau menjaga etika berziarah. Berikut ini adalah adab atau etika ziarah ke makam Rasulullah SAW. yang dicarikan dan dikembangkan dari kitab Al Haj Facial wa Ahkam karya Sayyid Muhammad bin Ali Al-Mistiky halaman 284-287.
1) Makam Rasulullah saw berada di kompleks Masjid Nabawi. Saat mulai memasuki masjid, hendaknya seseorang bersikap tenang dan penuh adab yang mulia. Umar bin Khattab pemah menegur dua orang pria yang bersuara keras waktu di sana. Bersuara keras di dalain Masjid Nabawi merupakan kemungkaran yang paling buruk.
2) Berselawat dan salam. Misalnya dengan kalimat berikut.
السلام عَلَيْكَ يَا رَسُولَ االله ، لسلام عليك يا أ با بكر الصديق، السلام عليك يا أ با حفص عمر ابن الخطاب
Artinya: "Salam sejishtera bagi engkau, wahai Rasulallah, Salam sejahteral begi engkau, wahal Abu Bakar Ash-Shiddiq. Salam sejahtera bagi engkau, wahal ayah Hafsh, Umar bin Khattab Berziarah kepada Nabi tidak sebagaimana orang ziarah di Tanah Air yang bisa duduk, membersihkan kuburan, atau aktivitas lainnya. Ziarah harus dilakukan dengan berjalan. dan berlalu. Putra dari Umar bin Khattab yang bernama Abdullah bin Umar, dalam satu riwayat diceritakan, saat beliau ziarah membaca lafal berikut.
السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللهِ ، السَّلامُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقُ السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا أَبَتْ
Artinya: "Salam sejahtera bagi engkau, wahai Rasulallah. Salam sejahtera bagi engkau, wahai Abu Bakar Ash-Shiddiq. Salam sejahtera bagi engkau, wahai ayahku."
Setelah salam sebagaimana di atas, Ibnu Umar lalu pergi meninggalkan lokasi makam Mengutip dari Ibnu Taimiyyah, hendaknya orang yang berziarah, tidak menyentuh pusara makam Rasul, tidak mengecupnya, serta tidak tawaf atau memutar mengelilinya. Hal ini berdasar doa Rasulullah saw.
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثُنَا يَعْبُدُ
Artinya:
"Ya Allah, semoga Engkau tidak menjadikan pekuburanku sebagai berhala yang disembah."
Ziarah tetap dianjurkan. Namun harus ditegaskan bahwa peziarah agar tetap mengikuti aturan ziarah, sehingga tauhid masyarakat tetap terjaga dengan baik.
3) Menjaga perilaku di sekitar makam Nabi Muhammad saw. Berkeyakinan bahwa la sedang
merasa bersama Rasulullah saw, serta Nabi mengetahui atas kedatangan para peziarah, mengetahui posisi tempat masing-masing peziarah. Sesungguhnya menghormati Nabi Muhammad saw, ketika sudah wafat sama halnya dengan menghormati beliau saat jasad beliau masih hidup di dunia. Bahkan Ibnul Qayyim, dalam syairnya mengaku, setiap kali ia akan berziarah ke makam Rasulullah, sebelumnya ia salat tahitul masjid terlebih dahulu di Masjid Nabawi.
4) Bagi siapa saja yang sudah mulai menginjakkan kakinya di tanah kota Madinah al- Munawwarah, sebaiknya untuk menata niat secara sungguh-sungguh, akan menjaga
salat dengan melaksanakannya di Masjid Nabawi karena keutamaan salat di Masjid Nabawi sebagaimana yang disampaikan Rasulullah saw, salat di Masjid Nabawi lebih baik daripada salat seribu rakaat di selain masjid tersebut dan Masjidiharam. Adapun lokasi yang termasuk kategori Masjid Nabawi adalah semua bangunan yang dibangun sebagai Masjid Nabawi, termasuk pemekarannya. Hal ini mengingat, Rasul bersabda bahwa jika masjid tersebut dibangun hingga San'a, Yaman, itu masih sebagaimana masjidnya Nabi
5) Sebaiknya tidak meninggalkan salat di Raudah jika memungkinkan.
Komentar
Posting Komentar