Sumber Sumber Muttafaq dan Mukallaf oleh Siti Ayu Rukmini
Sumber hukum Islam yang muttafaq yaitu Alquran, hadis, ijmak, dan qiyas adapun sumber hukum Islam yang mukhtalaf yaitu istihsan, masalih Al mursalah, istishab, saddu az-zariah,al-'urf, syar'u man qoblana, mahzab sahabi dan dalalat Al iqtiran.
1. istihsan berarti menganggap baik menurut istilah ahli sulfiqih ikhtisan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh kias jali atau jelas kepada hukum yang dikehendaki oleh kias Kahfi atau samar-samar atau dari hukum kuli atau umum kepada hukum yang bersifat khusus dan istina'i atau pengecualian karena adanya dalil syarak yang menghendaki perpindahan itu.contoh kehidupan sehari-hari dalam istihsan yaitu orang yang mencuri di musim paceklik atau musim kelaparan tidak dipotong tangannya karena dimungkinkan ia mencurinya karena terpaksa.
2. masalih al-mursalah berarti kemaslahatan yang dilepaskan.contoh kehidupan sehari-hari dari Masalih al-mursalah yaitu seorang mengadakan transaksi jual beli untuk dinyatakan dengan tidak dicatat tidak dapat dipakai dasar untuk dinyatakan bahwa jual beli itu tidak sah berdasarkan kepada maslahat.
3. istishab adalah mengambil hukum yang telah ada atau telah ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masa-masa selanjutnya sebelum ada hukum yang mengubahnya contohnya yaitu seorang telah berwudhu setelah beberapa saat ia ragu-ragu apakah ia sudah batal atau belum maka ketetapan hukumnya sebelumnya yaitu sudah berwudhu bisa dijadikan dalil bahwa ia masih punya wudhu sebagian ulama menamakan ijtihad dengan baratu alzimmah.
4.zara'i adalah jamak dari kata syariah yang artinya jalan.saddu zariah berarti menutupi jalan contohnya Zina hukumnya haram, maka melibat aurat wanita yang menghantarkan kepada perbuatan zina juga merupakan haram,shalat jum,at merupakan kewajiban maka meninggalkan segala kegiatan untuk melaksanakan shalat jum’at wajib pula hukumnya.
5.Contoh al-'urf Amaliah adalah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dan tidak mengucapkan sigat yang diucapkan
Contoh Al-'urf kauli adalah orang telah mengetahui bahwa kata ar-rajul itu untuk laki-laki bukan untuk perempuan.
6. syar'u man qoblana adalah syariat yang diturunkan kepada orang-orang sebelum kita yaitu ajaran agama sebelum datangnya agama Islam.
Contoh syar'u man qablana:
Kisah penyiksaan, semisal memotong jari orang yang dibalas dengan memotong jari pemotong. Contoh lain adalah boleh membunuh orang yang membunuh dalam rangka bukan untuk isas dan juga membunuh orang yang berbuat kerusakan di bumi ini.
7. mazhab shahabi adalah fatwa-fatwa sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat.Contoh Mazhab Sahabi:
Keputusan Khalifah abu bakar as Siddiq ra. mengenai beberapa orang nenek yang bersama-sama mendapatkan warisan 1/6 harta peninggalan yang dibagikan kepada mereka secara merata.
8.Contoh dalalat al-iqtiran:
Contoh dari dalalatul iqtiran adalah terdapat di dalam Surah An Nahl ayat yang ke 8 yang lafadz ayatnya وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ. Dalam ayat tersebut sebagian ulama berpendapat bahwa tidak wajib zakat karena beriringan penyebutannya dengan harta yang tidak wajib zakat.
Komentar
Posting Komentar