PERAN AHLUSUNAH WALJAMAAH

 SEJARAH TERBENTUKNYA FIRQAH-FIRQAH DALAM ISLAM

Sesudah terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan, sebagian sahabat

membaiat Ali menjadi Khalifah. Hal ini dikarenakan Ali adalah salah

satu dari enam calon yang ditunjuk oleh Khalifah Umar sebelum wafat

dan memperoleh suara yang sama dengan Utsman. Sayangnya, orang-

orang yang terlibat dalam pembunuhan Utsman juga ikut berbaiat

terhadap kekhalifahan Ali. Hal ini menimbulkan fitnah di kalangan

sebagian sahabat. Apalagi sebagian sahabat menghendaki para pelaku

pembunuhan Khalifah Utsman diadili dahulu sebelum pembaiatan

khalifah yang baru.

Legitimasi kekhalifahan Ali tidak mencapai seratus persen dari

umat Islam saat itu. Hal ini digunakan oleh orang-orang yang tidak

menginginkan persatuan umat Islam untuk memecah belah umat

hingga terjadi Perang Jamal (perang unta). Parang Jamal adalah perang

antara Sayyidina Ali karramallahu wajhah dengan Sayyidatina Aisyah

ummul mukminin radliyallahu ‘anha. Disebut dengan perang Jamal

karena Aisyah mengendarai Unta.

Selain perang Jamal, ada pula Perang Siffin. Perang Siffin adalah

perang antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan pasukan Mu’awiyyah.

Dalam Perang Siffin tersebut pasukan Ali hampir memenangkan

peperangan. Akan tetapi, atas ide Amr bin Ash, pasukan Mu’awiyah

kemudian mengajak melakukan tahkim (damai) dengan mengangkat

mushaf. Atas desakan para qurra’, Khalifah Ali menyetujui tahkim

tersebut. Lalu dilakukanlah pembicaraan oleh kedua pihak. Pihak

Mu’awiyah diwakili oleh Amr bin Ash sedangkan pihak Ali diwakili oleh

Abu Musa Al-Asy’ari.

Hasil dari pembicaraan dari kedua kubu tersebut adalah peletakan

jabatan dari masing-masing pihak, baik Ali maupun Mu’awiyah.

Keduanya pun sepakat untuk mengumumkan hasil pembicaraan

tersebut kepada publik. Amr bin Ash mempersilakan Abu Musa Al-

Asy’ari untuk berbicara terlebih dahulu dengan alasan Abu Musa Al-

Asy’ari lebih tua darinya. Sebagai seorang yang bertakwa dan konsisten

terhadap perjanjian, Abu Musa mengumumkan peletakan kedudukan

Khalifah yang dipegang oleh Ali. Ketika Amr bin Ash mendapat giliran

untuk mengumumkan hasil pembicaraan, ternyata ia mengatakan

yang berbeda dari kesepakatan. Karena Ali meletakkan jabatan, maka

Muawiyahlah yang naik jabatan. Tentu hal ini sangat merugikan pihak

Ali. Ali pun enggan melepaskan kedudukannya hingga terbunuh.

Tahkim Shiffin ini menimbulkan kekecewaan besar di pihak Ali.

Bahkan sebagian pengikut Ali keluar dari barisan Ali. Merekalah

yang disebut Khawarij. Menurut Khawarij, baik Muawiyah maupun

Ali keduanya bersalah. Muawiyah dianggap merampas kedudukan

Khalifah yang dimiliki Ali sedangkan Ali bersalah karena menyetujui

tahkim padahal dia di pihak yang benar. Golongan yang kedua adalah

golongan Syi’ah. Golongan syi’ah adalah golongan pendukung Ali

Dan golongan yang ketiga adalah golongan Jumhur. Dari sinilah Islam

pecah menjadi banyak sekte.


ASAL-USUL AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH

Berbagai macam aliran pemikiran muncul di kalangan umat Islam.

Syi’ah (aliran ini juga terpecah menjadi banyak seperti Syi’ah Zaidiyah,

Syi’ah Imamiyah, Syi’ah Itsna ‘Asyariyah, dan sebagainya), Khawarij,

Muktazilah, Murji’ah, dan sebagainya.

Pada akhir abad III H bertepatan dengan masa berkuasanya Al-

Mutawakkil, muncul dua orang tokoh yang menonjol waktu itu, yaitu

Abu Hasan Al-Asy’ari (260 H - + 330H) di Bashrah dan Abu Manshur

Al-Maturidi di Samarkand. Meskipun pada taraf tertentu pemikiran

kedua tokoh ini sedikit ditemukan perbedaan, namun mereka secara

bersama-sama bersatu dalam membendung kuatnya gerakan

hegemoni Muktazilah yang dilancarkan para tokoh Muktazilah dan

pengikutnya. Dari kedua pemikir ini selanjutnya lahir kecenderungan

baru yang mewarnai pemikiran umat Islam waktu itu. Bahkan, hal itu

menjadi mainstream (arus utama) pemikiran-pemikiran di dunia Islam

yang kemudian mengkristal menjadi sebuah gelombang pemikiran

keagamaan sering dinisbatkan pada sebutan Ahlussunnah Waljama’ah

yang kemudian populer dengan sebutan Aswaja. Hal ini bukan berarti

Ahlussunnah Waljama’ah baru ada sesudah Abu Hasan Al-Asy’ari dan

Abu Manshur Al-Maturidi. Pada hakikatnya Ahlussunnah Waljama’ah

sudah ada sebelumnya. Terbukti golongan ini dalam hal fikih berkiblat

kepada salah satu dari keempat imam madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii,

dan Hanbali).

PRINSIP-PRINSIP AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH

Ahlussunnah Waljama’ah memiliki empat prinsip, yaitu tawasuth

(pertengahan/jalan tengah), i’tidal (tegak), tawazun (seimbang). dan

Tasamuh (Toleran) Tawasuth berarti pertengahan

I’tidal artinya tegak lurus, tidak condong ke kanan-kanan atau ke

kiri-kirian, diambil dari kata al-’adlu, yang berarti adil atau I’dilu yang

berarti berbuat adillah yang terdapat dalam firman Allah

Tawazun artinya keseimbangan, tidak berat sebelah, dan tidak

kelebihan satu unsur atau kekurangan satu unsur dan kehilangan unsur

yang lain. Kata tawazun diambil dari kata al-waznu atau al-mizan yang

artinya alat penimbang

Tasamuh artinya Toleran atau mau memahami perbedaan.

Tawasuth, i’tidal, tawazun dan Tasamuhdi atas bukanlah serba

kompromistis dengan mencampuradukkan semua unsur (sinkretisme).

Juga bukan mengucilkan diri dan menolak pertemuan dengan unsur

apa-apa. Karakter tawasuth dalam Islam adalah karena memang

sudah semula Allah meletakkan dalam Islam segala kebaikan, dan segala kebaikan itu pasti ada di antara dua ujung tatharuf, sifat

mengujung, ekstrimisme.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Badan Otonom (Banom) dalam Nahdlatul ulama oleh Siti Ayu Rukmini

IMPPLEMENTASI COMPUTATIONAL THINGKING oleh Siti Ayu Rukmini XI MIPA

RADIKALISME oleh Siti Ayu Rukmini