PERAN AHLUSUNAH WALJAMAAH
SEJARAH TERBENTUKNYA FIRQAH-FIRQAH DALAM ISLAM
Sesudah terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan, sebagian sahabat
membaiat Ali menjadi Khalifah. Hal ini dikarenakan Ali adalah salah
satu dari enam calon yang ditunjuk oleh Khalifah Umar sebelum wafat
dan memperoleh suara yang sama dengan Utsman. Sayangnya, orang-
orang yang terlibat dalam pembunuhan Utsman juga ikut berbaiat
terhadap kekhalifahan Ali. Hal ini menimbulkan fitnah di kalangan
sebagian sahabat. Apalagi sebagian sahabat menghendaki para pelaku
pembunuhan Khalifah Utsman diadili dahulu sebelum pembaiatan
khalifah yang baru.
Legitimasi kekhalifahan Ali tidak mencapai seratus persen dari
umat Islam saat itu. Hal ini digunakan oleh orang-orang yang tidak
menginginkan persatuan umat Islam untuk memecah belah umat
hingga terjadi Perang Jamal (perang unta). Parang Jamal adalah perang
antara Sayyidina Ali karramallahu wajhah dengan Sayyidatina Aisyah
ummul mukminin radliyallahu ‘anha. Disebut dengan perang Jamal
karena Aisyah mengendarai Unta.
Selain perang Jamal, ada pula Perang Siffin. Perang Siffin adalah
perang antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan pasukan Mu’awiyyah.
Dalam Perang Siffin tersebut pasukan Ali hampir memenangkan
peperangan. Akan tetapi, atas ide Amr bin Ash, pasukan Mu’awiyah
kemudian mengajak melakukan tahkim (damai) dengan mengangkat
mushaf. Atas desakan para qurra’, Khalifah Ali menyetujui tahkim
tersebut. Lalu dilakukanlah pembicaraan oleh kedua pihak. Pihak
Mu’awiyah diwakili oleh Amr bin Ash sedangkan pihak Ali diwakili oleh
Abu Musa Al-Asy’ari.
Hasil dari pembicaraan dari kedua kubu tersebut adalah peletakan
jabatan dari masing-masing pihak, baik Ali maupun Mu’awiyah.
Keduanya pun sepakat untuk mengumumkan hasil pembicaraan
tersebut kepada publik. Amr bin Ash mempersilakan Abu Musa Al-
Asy’ari untuk berbicara terlebih dahulu dengan alasan Abu Musa Al-
Asy’ari lebih tua darinya. Sebagai seorang yang bertakwa dan konsisten
terhadap perjanjian, Abu Musa mengumumkan peletakan kedudukan
Khalifah yang dipegang oleh Ali. Ketika Amr bin Ash mendapat giliran
untuk mengumumkan hasil pembicaraan, ternyata ia mengatakan
yang berbeda dari kesepakatan. Karena Ali meletakkan jabatan, maka
Muawiyahlah yang naik jabatan. Tentu hal ini sangat merugikan pihak
Ali. Ali pun enggan melepaskan kedudukannya hingga terbunuh.
Tahkim Shiffin ini menimbulkan kekecewaan besar di pihak Ali.
Bahkan sebagian pengikut Ali keluar dari barisan Ali. Merekalah
yang disebut Khawarij. Menurut Khawarij, baik Muawiyah maupun
Ali keduanya bersalah. Muawiyah dianggap merampas kedudukan
Khalifah yang dimiliki Ali sedangkan Ali bersalah karena menyetujui
tahkim padahal dia di pihak yang benar. Golongan yang kedua adalah
golongan Syi’ah. Golongan syi’ah adalah golongan pendukung Ali
Dan golongan yang ketiga adalah golongan Jumhur. Dari sinilah Islam
pecah menjadi banyak sekte.
ASAL-USUL AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH
Berbagai macam aliran pemikiran muncul di kalangan umat Islam.
Syi’ah (aliran ini juga terpecah menjadi banyak seperti Syi’ah Zaidiyah,
Syi’ah Imamiyah, Syi’ah Itsna ‘Asyariyah, dan sebagainya), Khawarij,
Muktazilah, Murji’ah, dan sebagainya.
Pada akhir abad III H bertepatan dengan masa berkuasanya Al-
Mutawakkil, muncul dua orang tokoh yang menonjol waktu itu, yaitu
Abu Hasan Al-Asy’ari (260 H - + 330H) di Bashrah dan Abu Manshur
Al-Maturidi di Samarkand. Meskipun pada taraf tertentu pemikiran
kedua tokoh ini sedikit ditemukan perbedaan, namun mereka secara
bersama-sama bersatu dalam membendung kuatnya gerakan
hegemoni Muktazilah yang dilancarkan para tokoh Muktazilah dan
pengikutnya. Dari kedua pemikir ini selanjutnya lahir kecenderungan
baru yang mewarnai pemikiran umat Islam waktu itu. Bahkan, hal itu
menjadi mainstream (arus utama) pemikiran-pemikiran di dunia Islam
yang kemudian mengkristal menjadi sebuah gelombang pemikiran
keagamaan sering dinisbatkan pada sebutan Ahlussunnah Waljama’ah
yang kemudian populer dengan sebutan Aswaja. Hal ini bukan berarti
Ahlussunnah Waljama’ah baru ada sesudah Abu Hasan Al-Asy’ari dan
Abu Manshur Al-Maturidi. Pada hakikatnya Ahlussunnah Waljama’ah
sudah ada sebelumnya. Terbukti golongan ini dalam hal fikih berkiblat
kepada salah satu dari keempat imam madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii,
dan Hanbali).
PRINSIP-PRINSIP AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH
Ahlussunnah Waljama’ah memiliki empat prinsip, yaitu tawasuth
(pertengahan/jalan tengah), i’tidal (tegak), tawazun (seimbang). dan
Tasamuh (Toleran) Tawasuth berarti pertengahan
I’tidal artinya tegak lurus, tidak condong ke kanan-kanan atau ke
kiri-kirian, diambil dari kata al-’adlu, yang berarti adil atau I’dilu yang
berarti berbuat adillah yang terdapat dalam firman Allah
Tawazun artinya keseimbangan, tidak berat sebelah, dan tidak
kelebihan satu unsur atau kekurangan satu unsur dan kehilangan unsur
yang lain. Kata tawazun diambil dari kata al-waznu atau al-mizan yang
artinya alat penimbang
Tasamuh artinya Toleran atau mau memahami perbedaan.
Tawasuth, i’tidal, tawazun dan Tasamuhdi atas bukanlah serba
kompromistis dengan mencampuradukkan semua unsur (sinkretisme).
Juga bukan mengucilkan diri dan menolak pertemuan dengan unsur
apa-apa. Karakter tawasuth dalam Islam adalah karena memang
sudah semula Allah meletakkan dalam Islam segala kebaikan, dan segala kebaikan itu pasti ada di antara dua ujung tatharuf, sifat
mengujung, ekstrimisme.
Komentar
Posting Komentar