IKATAN PERNIKAHAN OLEH: SITI AYU XI IPA GENAP MAPEL:FIKIH

 1. Seorang wanita hamil karena melakukan hubungan di luar nikah dengan pasangannya kemudian untuk menutupi aib keluarga mereka dinikahkan, Apakah pernikahan yang mereka lakukan sah?


= menurut pendapat saya ayu pelajar di MA YMI 


Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, dengan demikian wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya. Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi'i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya.


2. Bolehkah jika seorang wanita mengajukan beberapa syarat tertentu kepada seorang laki-laki yang hendak menikahinya? 


= menurut pendapat saya ayu pelajar di MA YMI 


Para ulama membolehkan wanita mengajukan syarat tertentu kepada calon suaminya, selama syarat tersebut tidak melanggar syariat. Dalam perincian beberapa jenis syarat, para ulama berbeda pendapat, misalnya jika wanita minta syarat tidak dipoligami, tidak diajak merantau, tidak diajak pindah rumah, tidak dilarang bekerja (pekerjaan yg syar'i). Para ulama madzhab hambali membolehkan syarat-syarat tersebut, dan jika suami melanggar maka sang istri boleh minta cerai/fasakh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Badan Otonom (Banom) dalam Nahdlatul ulama oleh Siti Ayu Rukmini

IMPPLEMENTASI COMPUTATIONAL THINGKING oleh Siti Ayu Rukmini XI MIPA

RADIKALISME oleh Siti Ayu Rukmini